Selasa, 20 November 2012

Sistem Penunjang Keputusan


Analisis Masalah Upah Minimum Pegawai di daerah Jakarta Berdasarkan Keputusan Fase Simon


Aksi unjuk rasa kali ini akan diikuti oleh 70.000 buruh yang akan mendatangi Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Gedung DPR. Tujuan aksi unjuk rasa kali ini adalah untuk menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2013 di atas Rp. 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan alasan demi kelangsungan hidup UKM, maka pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang lebih arif dan tidak segera mensahkan keputusan Dewan Pengupahan. Berdasarkan data Apindo, sebanyak 90% perusahaan di Indonesia masuk dalam kategori UKM. Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun, nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang. (Fase Intelegensi)

Walaupun Dewan Pengupahan DKI sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.216.243,68, keputusan terakhir tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jokowi mengatakan, keputusan mengenai besaran UMP ini belum final. Jokowi mengatakan, kedua belah pihak belum pernah bersama-sama menemuinya. Ia berharap dapat segera bertemu dengan kedua unsur itu agar permasalahan terkait UMP DKI 2013 ini cepat selesai dan menyenangkan semua pihak. (Fase Design)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar menilai wajar jika pengusaha tidak setuju dengan besaran UMP DKI yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Hingga detik ini, angka itu juga belum mendapatkan persetujuan Jokowi. "Semuanya itu sah-sah saja karena semalam situasinya memang harus keluar angka," kata Deded yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI.

Deded menyatakan, UMP sebesar Rp 2.216.243,68 ditetapkan melalui berbagai macam pertimbangan yang datang dari berbagai pihak. Pertimbangan itu melalui pendapat pakar, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi Jakarta. Kenaikan UMP ini juga untuk memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 13 Tahun 2008.

Setelah Dewan Pengupahan DKI mengumumkan besaran UMP pada Rabu (14/11/2012) malam, tiba-tiba unsur pengusaha yang juga mengikuti rapat tersebut melakukan walk out (WO). Anggota Dewan Pengupahan DKI yang berasal dari dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak konsisten.

Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL. Survei KHL lajang di ibu kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710, sedangkan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL. Penetapan UMP DKI pada 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang ditetapkan Rp 1.401.100.

Para buruh menuntut UMP sebesar Rp2.799.067. Tidak hanya ditanggapi oleh Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta pun angkat bicara. Hasil perundingan antara perwakilan kaum buruh dan Wagub DKI Basuki Tjahja Purnama, menghasilkan hasil yang memuaskan dengan menetapkan KHL untuk buruh menjadi Rp 1.998.000. Hal itu disampaikan Basuki kepada buruh yang sedang berdemo. Setelah mendengar kabar tersebut, kaum buruh langsung menyambutnya dengan senang dan bertepuk tangan. Kenaikan KHL ini dilakukan untuk menentukan UMP tahun 2013. (Fase Pilihan)

Di lain sisi, Kabupaten Bekasi baru saja menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000, atau setara dengan 128 persen angka KHL yang nilainya mencapai Rp 1.643.430. Hal inilah yang dijadikan senjata bagi para buruh untuk menuntut upahnya, karena di banyak kesempatan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sering melempar janji bahwa upah buruh DKI harus lebih tinggi dari buruh di daerah penyangga.
"Tidak ada dasar apa pun, ini pezaliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan malam ini. Posisi kami WO dan tidak mengakui produk dewan pengupahan hari ini. Apa pun angka keluar di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah," kata Sarman, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, UMP yang telah ditetapkan dan akan segera mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sesuai dengan biaya hidup di Jakarta. "Kan itu semua sudah sesuai dengan biaya hidup di Jakarta. Kalau pengusaha tidak mampu dapat mengajukan surat keberatan kepada kami, kan sudah diatur dalam UU," kata pria yang akrab disapa Ahok itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI mengatakan, penetapan UMP itu sudah sah, walaupun satu unsur tidak menyetujui keputusan tersebut atau walk out. Jokowi menginginkan adanya win-win solution antara buruh dan pengusaha. Ia berharap pengusaha tak dirugikan dengan melonjaknya UMP, sementara buruh pun tak merasa dibayar murah. "Terserah buruh dan pengusaha saja. Pokoknya saya bagian gedok aja," kata Jokowi. (Fase Implementasi)

Sumber:
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Buruh+Tuntut+Upah+Minimum+Propinsi+DKI+Jakarta+Diatas+2%2C3+Juta#.UKubv-RLOr0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar