Analisis Masalah Upah Minimum Pegawai di daerah Jakarta Berdasarkan Keputusan Fase Simon
Aksi unjuk rasa
kali ini akan diikuti oleh 70.000 buruh yang akan mendatangi Istana Negara, Balai
Kota DKI Jakarta, dan Gedung DPR. Tujuan aksi unjuk rasa kali ini adalah untuk
menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan UMP dan UMK 2013
di atas Rp. 2 juta atau setara 150 persen nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan
alasan demi kelangsungan hidup UKM, maka pemerintah diminta untuk membuat
kebijakan yang lebih arif dan tidak segera mensahkan keputusan Dewan
Pengupahan. Berdasarkan data Apindo, sebanyak 90% perusahaan di Indonesia masuk
dalam kategori UKM. Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang
dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP
DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan
nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama
kurun waktu lebih dari lima tahun, nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil
survei KHL pekerja lajang. (Fase Intelegensi)
Walaupun Dewan
Pengupahan DKI sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp
2.216.243,68, keputusan terakhir tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo. Jokowi mengatakan, keputusan mengenai besaran UMP ini belum final.
Jokowi mengatakan, kedua belah pihak belum pernah bersama-sama menemuinya. Ia
berharap dapat segera bertemu dengan kedua unsur itu agar permasalahan terkait
UMP DKI 2013 ini cepat selesai dan menyenangkan semua pihak. (Fase Design)
Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar menilai wajar jika
pengusaha tidak setuju dengan besaran UMP DKI yang ditentukan oleh Dewan
Pengupahan. Hingga detik ini, angka itu juga belum mendapatkan persetujuan
Jokowi. "Semuanya itu sah-sah saja karena semalam situasinya memang harus
keluar angka," kata Deded yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI.
Deded
menyatakan, UMP sebesar Rp 2.216.243,68 ditetapkan melalui berbagai macam
pertimbangan yang datang dari berbagai pihak. Pertimbangan itu melalui pendapat
pakar, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi Jakarta. Kenaikan UMP ini juga untuk
memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 13 Tahun 2008.
Setelah Dewan
Pengupahan DKI mengumumkan besaran UMP pada Rabu (14/11/2012) malam, tiba-tiba
unsur pengusaha yang juga mengikuti rapat tersebut melakukan walk out (WO).
Anggota Dewan Pengupahan DKI yang berasal dari dari unsur pengusaha, Sarman
Simanjorang, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak konsisten.
Berdasarkan
catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp
1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan
Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL. Survei KHL
lajang di ibu kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710, sedangkan UMP yang
ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL.
Penetapan UMP DKI pada 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang
ditetapkan Rp 1.401.100.
Para buruh
menuntut UMP sebesar Rp2.799.067. Tidak hanya ditanggapi oleh Gubernur DKI
Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta pun angkat bicara. Hasil perundingan antara
perwakilan kaum buruh dan Wagub DKI Basuki Tjahja Purnama, menghasilkan hasil
yang memuaskan dengan menetapkan KHL untuk buruh menjadi Rp 1.998.000. Hal itu
disampaikan Basuki kepada buruh yang sedang berdemo. Setelah mendengar kabar
tersebut, kaum buruh langsung menyambutnya dengan senang dan bertepuk tangan.
Kenaikan KHL ini dilakukan untuk menentukan UMP tahun 2013. (Fase Pilihan)
Di lain sisi,
Kabupaten Bekasi baru saja menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000, atau
setara dengan 128 persen angka KHL yang nilainya mencapai Rp 1.643.430. Hal
inilah yang dijadikan senjata bagi para buruh untuk menuntut upahnya, karena di
banyak kesempatan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sering melempar
janji bahwa upah buruh DKI harus lebih tinggi dari buruh di daerah penyangga.
"Tidak ada
dasar apa pun, ini pezaliman. Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan
malam ini. Posisi kami WO dan tidak mengakui produk dewan pengupahan hari ini.
Apa pun angka keluar di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah," kata
Sarman, di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.
Wakil Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, UMP yang telah ditetapkan dan
akan segera mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah sesuai
dengan biaya hidup di Jakarta. "Kan itu semua sudah sesuai dengan biaya
hidup di Jakarta. Kalau pengusaha tidak mampu dapat mengajukan surat keberatan
kepada kami, kan sudah diatur dalam UU," kata pria yang akrab disapa Ahok
itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI yang juga Ketua Dewan
Pengupahan DKI mengatakan, penetapan UMP itu sudah sah, walaupun satu unsur
tidak menyetujui keputusan tersebut atau walk out. Jokowi menginginkan adanya
win-win solution antara buruh dan pengusaha. Ia berharap pengusaha tak
dirugikan dengan melonjaknya UMP, sementara buruh pun tak merasa dibayar murah.
"Terserah buruh dan pengusaha saja. Pokoknya saya bagian gedok aja,"
kata Jokowi. (Fase Implementasi)
Sumber:
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Buruh+Tuntut+Upah+Minimum+Propinsi+DKI+Jakarta+Diatas+2%2C3+Juta#.UKubv-RLOr0
Sumber:
http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Buruh+Tuntut+Upah+Minimum+Propinsi+DKI+Jakarta+Diatas+2%2C3+Juta#.UKubv-RLOr0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar